Kumbayau,- /21 Juni 2024// Pemerintah Desa Kumbayau bersama BPD Kumbayau, LPM Desa Kumbayau Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Niniak Mamak setiap suku yang berada di Desa Kumbayau melaksanakan rapat pembentukan BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) di desa kumbayau, BP4 itu sendiri merukapan suatu Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat islam di indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. Dalam rapat tersebut di sepakati pengurus sebanyak lima orang yang mewakili setiap unsur kemasrakatan yang ada di desa, yang pertama Bapak H. Ali Amran dari unsur Pemerintah Desa, bapak Saidina Umar paduko labiah dari unsur niniak mamak, bapak Apgreadisman dari unsur tokoh agama, bapak Marzuan dari unsur cadiak pandai, dan ibuk Sri Hartati Yunengsi dari unsur Bundo Kanduang. Semoga dengan di bentuk nya BP4 ini akan lebih menambah pemahaman dan pengetahuan bagi calon pengantin baik pria maupun wanita sebelum melaksanakan pernikahan dan perkawinan. Semoga niat baik ini bisa berjalan dengan baik dan lancar dalam proses pengaplikasian di kemudian harinya. (SH)