Desa Kumbayau

Kec. Talawi, Kota Sawahlunto
Prov. Sumatera Barat

Loading

Desa Kumbayau

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAHAN DESA KUMBAYAU, KECAMATAN TALAWI, KOTA SAWAHLUNTO, PROVINSI SUMATERA BARAT

Berita Desa

RESUME PERATURAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 
TENTANG RINCIAN RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 


A. LATAR BELAKANG
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 
37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan 
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian 
Prioritas Pengunaan Dana Desa.
B. RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat;
2. Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:
a. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;
b. peningkatan kualitas hidup manusia; serta
c. penanggulangan kemiskinan.
3. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui:
a. pemenuhan kebutuhan dasar:
1) pencegahan dan penurunan stunting di Desa:
2) perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
3) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
4) penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
b. pembangunan sarana dan prasarana Desa:
1) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa; 
2) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan 
dan kawasan kumuh;
3) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa 
bagi desa yang belum dialiri listrik;
4) pembangunan sarana dan prasarana transportasi; 
5) pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
6) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas 
sumber daya manusia masyarakat desa;
7) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan 
masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan 
masyarakat Desa; dan
8) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan 
bencana alam dan nonalam.
c. pengembangan potensi ekonomi lokal:
1) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan 
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
2) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan 
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
3) pengembangan Desa wisata.
d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan:
1) pemanfaatan energi terbarukan;
2) pengelolaan lingkungan Desa; dan
3) pelestarian sumber daya alam Desa.
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan 
melalui:
a. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat:
1) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat 
dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
2) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat 
dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
3) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat 
dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; 
dan
4) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat 
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan 
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
b. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan 
pengawasan pembangunan desa:
1) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi 
data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa;
2) penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan 
hewani;
3) peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan 
dan pemberdayaan masyarakat Desa;
4) peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan
5) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik 
alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan.
c. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat 
desa:
1) kewirausahaan masyarakat Desa; 
2) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan 
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
3) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan 
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
d. pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya 
warga Desa
e. penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan 
bencana alam dan nonalam:
1) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi 
tanggap darurat bencana alam; dan
2) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi 
tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.
5. Prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan 
mendayagunakan sumber daya lokal Desa, diutamakan menggunakan pola Padat 
Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima 
puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
6. Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala 
Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri 
dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor 
Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan:
a. maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan
b. diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara 
keputusan musyawarah Desa

Lampiran File
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023

Download

Beri Komentar

Desa

900

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI900penduduk

876

PEREMPUAN

PEREMPUAN876penduduk

1.776

TOTAL

TOTAL1.776penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. ALI AMRAN, SH

Sekretaris Desa

ZALMAN ALFARISI, S.Pd

Kasi Pemerintahan

LAILATUL FADHILA, S.Psi

Kasi pelayanan

RISKA RIANSA PUTRI

Kaur Keuangan

OKI NAYOWAN PUTRA, SE

Kaur Perencanaan

NELI YUPITA

Kepala Dusun Talao

EMOR SURNENDRI

Kepala Dusun Sialang

NEFI YENDRA YULIADI

Kepala Dusun Tabu Lamo

YUSRISAL

Kepala Dusun Kandang Batu

LUKMAN HAKIM

Petugas Administrasi Tata Usaha dan Umum

SYAFHADI HIDAYATULLAH, A.Ma

Petugas Administrasi Keuangan

IIS HARMAILIA, S.Pd

Petugas Administrasi Pemerintahan

YULINA SYAHMIRA, SKM

Kaur Tata Usaha dan Umum

MONALISA PURNAMA, S.Pt

Petugas Administrasi Kesejahteraan

NELLY SOVIA, S.Pd

Petugas Administrasi Pelayanan

RIVO SRI MULYA, S.AP

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

4

Surat

Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 47
Kemarin : 82
Total Pengunjung : 32.328
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.153
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

H. ALI AMRAN, SH

Kepala Desa

ZALMAN ALFARISI, S.Pd

Sekretaris Desa

LAILATUL FADHILA, S.Psi

Kasi Pemerintahan

RISKA RIANSA PUTRI

Kasi pelayanan

OKI NAYOWAN PUTRA, SE

Kaur Keuangan

NELI YUPITA

Kaur Perencanaan

EMOR SURNENDRI

Kepala Dusun Talao

NEFI YENDRA YULIADI

Kepala Dusun Sialang

YUSRISAL

Kepala Dusun Tabu Lamo

LUKMAN HAKIM

Kepala Dusun Kandang Batu

SYAFHADI HIDAYATULLAH, A.Ma

Petugas Administrasi Tata Usaha dan Umum

IIS HARMAILIA, S.Pd

Petugas Administrasi Keuangan

YULINA SYAHMIRA, SKM

Petugas Administrasi Pemerintahan

MONALISA PURNAMA, S.Pt

Kaur Tata Usaha dan Umum

NELLY SOVIA, S.Pd

Petugas Administrasi Kesejahteraan

RIVO SRI MULYA, S.AP

Petugas Administrasi Pelayanan